Bagian dari Paradigma Baru Penanggulangan Bencana Kebumian Lusi dibarengi dengan Pemanfaatan dalam arti yang luas
8 TAHUN MENEMANI LUSI:
EDISI KHUSUS 8 APRIL DAN 29 MEI 2015
Dikontribusikan Oleh:
Prof. Dr. Hardi Prasetyo
Waka BPLS
Pelaku Sejarah Antara Lain: Penyusunan Perpres 14/2007, Mewakili BPLS/Pemerintah pada 2 Kali Uji Materi UU APBN 2012 dan 2013 di Mahkamah Konstitusi. Inisiator Simposium Internasional Lusi untuk merubah Paradigma dari Kontroversi menjadi Kebersamaan Mencari Solusi yang Holistik. Dll.
Pola Pikir "Peningkatan Penyelamatan Penduduk, Penanganan masalah sosial kemasyarakatan dan Infrastruktur di daerah BENCANA Kebumian Lumpur Sidoarjo"
Pola Pikir Penanggulangan Lusi (2007) dengan pendekatan Komprehensif, Intergral dan Holistik:
Terdiri dari: Kondisi Umum, Isu Aktual/Kritis, Paradigma Kebijakan (Payung Hukum), Kondisi yang diharapkan, Lingkungan Strategis serta Peluang dan Kendala, Keluaran dan Outcome.
Peningkatan Penyelamatan Penduduk, Penanganan masalah sosial
kemasyarakatan, di daerah Bencana Lumpur Sidoarjo.
Pengendali mekanisme Bencana Lumpur Sidoarjo:
- Semburan, dan Luapan Lumpur yang luar biasa mejadikan Lusi sebagai suatu mud volcano terbesar di dunia.
- Dalam waktu singkat wilayah disekitar semburan Lusi tergenang, dikelompokkan menjadi Wilayah Terdampak Desember 2006 dan PAT 22 Maret 2007.
- Memberikan dampak Langsung:
- Sosial–ekonomi:
- Infrastruktur:
- Penanggulangan Lusi saat itu:
- Paradigma Kebijakan:
- Kondisi yang diharapkan saat itu:
- Keluaran:
- Outcome: Sendi-sendi kehidupan warga dapat dipulihkan dari dampak Bencana Lusi. Bencana Lusi dipicu semburan-luapan-geohazard-lingkungan yang dapat berlangsung lama dapat dikelola dan diantisipasi secara optimal.
Serta pengendali Deformasi dan Geohazard sebagai dampak berganda
yang ditimbulkanNya;
Sehingga terjadi pengungsian besar-besaran, yang salah satunya di Pasar Porong Baru (PPB);
Kerugian harta benda,
Hilang rumah tinggal, Terjadi Pengungsian, Hilangnya masa depan,
Pengangguran meningkat, Roda Perekonomian;
Jalan tol, Jaringan gas alam, Jaringan SUTET lumpuh total.
Semburan lumpur masih berlangsung dengan dahsyat, upaya
penanggulangan langsung semburan telah dilakukan antara lain melalui metoda 2
Relief Well untuk menghentikan semburan (mematikan), dilanjutkan dengan Insersi
bola-bola beton, untuk memperkecil intensitas semburan Lusi.
Deformasi amblesan berlangsung spektakuler dengan intensitas
4cm/hari di sekitar Pusat Semburan.
Patahan, retakan, dan bervariasi bubble dengan paparan gas metan,
memberikan dampak pada lingkungan fisik dan hayati
Terutama Perpres 14/2007
tentang BPLS, suatu Institusi pada domain “Penanggulangan Bencana” ditimbulkan
oleh semburan lumpur panas di Sidoarjo, dimana masa bakti pada misi
penanggulangan Lusi tidak ditentukan batas waktunya.
Demikian pula bersamaan dengan Perpres 14/2007 dikeluarkan
Keputusan Presiden tentang pengangkatan Pimpinan Bapel BPLS (Ketua, Wakil,
Sesba dan 3 Deputi) yang tidak ditentukan batas waktu akhir eksistensinya.
BPLS merupakan kelanjutan dari Timnas PSLS, sebagai institusi
pertama ditingkat Nasional yang diberi mandat penugasan selama 6 bulan di
tambah 1 bulan.
Timnas PSLS diberi batas waktu 6 bulan, dan Wakil Ketua diisi
Dirjen Migas KESDM dan Kepala BP Migas
(Sektor Migas ESDM) mengindikasikan persepsi atau wacana yang berkembang
saat itu, bahwa semburan Lusi mud volcano sebagai pengendali Bencana Lusi ada
kaitan dengan kegiatan Eksplorasi gas alam melalui Prospek Sumur
Banjar-Panji-1.
Sesuai dengan tujuan dari misi nasional penanggulangan Lusi
adalah:
1) Warga terdampak dapat diselamatkan dari dampak langsung
semburan, luapan dan dampak bergenda deformasi/geohazard;
2) Kondisi sendi-sendi kehidupan warga dapat dinormalisasikan dan
dipulihkan, menuju pada kehidupan baru; dan
3) Infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat semburan dan
luapan lumpur serta geohazard/deformasi dapat dipulihkan melalui digulirkannya
relokasi infrastruktur pada trase yang telah dipsersiapkan di sisi barat dari
Lusi;
1) Semburan Lusi sebagai suatu mud volcano dapat dikelola dan
diikuti perilakunya sesuai kaidah umum, semburan Lusi yang luar biasa
dahsyatnya pada tahun-tahun pertama, akan berada pada peta perjalanan semburan
mengalami perubahan mendasar menuju tahap menuju tahap “dormant”;
2) Luapan lumpur dapat diharmonisasikan dengan daya tampung dan
daya dukungnya, sehingga berada pada kondisi aman;
3) Geohazard dan Deformasi amblesan dapat ditangani, dan dipantau
dinamikanya, sejalan dengan adanya penurunan intensitas dari semburan dan
luapan lumpur;
4) Dampak sosial kemasyarakatan dapat dituntaskan sesuai dengan
mekanisme Jual – Beli tanah dan bangunan warga sebagaimana Pasal 15,
Perpres14/2007;
5) Relokasi infrastruktur dapat direalisikan, pada trase
Infrastruktur di sisi barat Lusi.
TITIK BALIK PERUBAHAN MENDASAR DAN THE GOLDEN TIME 2015: MEKANISME DANA ANTISIPASI
Isu Aktual Awal 2015, terutama Penanganan Masalah Sosial di dalam PAT, pasca Uji Materi UU APBN 2013 di MK dan Terbentuknya Pemerintahan Baru "Kabinet Kerja".
Pada 28 Desember 2014 Menteri PUPR selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS telah mengumumkan ke Publik digulirkannya "DANA ANTISIPASI" melalui mekanisme APBNP 2015. Sebagai salah satu Kebijakan Pemerintah untuk menuntaskan Masalah Mendasar Sosial Kemasyarakatan di dalam PAT 22 Maret 2007. Sekaligus sebagai Komitmen Pemerintah MEMAKNAI Amar Keputusan Uji Materi UU APBN 2013. Disamping itu Menteri Ketua Dewan Pengarah BPLS menyampaikan arahan ke depan Lusi menjadi GeoPark dengan Situs Unggulan SEMBURAN BERSIKLUS GEYSER LUSI, yang disebutnya mempunyai analogi dengan Semburan Geyser di Yellow Stone National Park, USA.
Isu
Aktual Awal 2015, terutama Penanganan Masalah Sosial di dalam PAT, pasca Uji
Materi UU APBN 2013 di MK dan Terbentuknya Pemerintahan Baru "Kabinet
Kerja"
Resume
Isu Aktual 2015:
- Sejak terjadinya Bencana Kebumian Lusi tahun 2006, telah berkembang Gejolak Sosial Kemasyarakatan (GSK) yang bergerak secara perlahan, merayap, baik di dalam PAT, di luar PAT, dan di luar PAT Lainnya.
- Timnas pada 5 Desember 2006 telah menentukan Peta Area Terdampak (PAT) diberi kode PAT-1 dimana telah terjadi kesepakatan (Timnas PSLS, Pemda Sidoarjo dan Warga terdampak) terhadap pola penanganan masalah sosial kemasyarakatan melalui skema jual-beli tanah dan bangunan warga dengan skema uang muka 20% dan tahap pelunasan 80%, dengan menetapkan harga khusus (sawah = Rp. 120.000/m3, tanah kering = Rp 1 juta per m2, dan bangunan = Rp 1,5 juta/m2).
- Skema “Cash and Carry” tersebut juga diawali dengan pemberian bantuan sosial kemasyarakatan (Bansos) terdiri dari : 1) Uang Evakuasi, menuju ke pengungsian sementara, 2) Jaminan hidup selama 6 bulan di pengungsian, dan 3) Uang kontrak selama 2 tahun.
- Pasca terjadi ledakan pipa gas diawali dengan amblesan yang menyebabkan tanggul jebol, sehingga PAT-1 telah meluas ke utara, ke kawasan PerumTAS (selanjutnya PAT-2).
Sehingga menimbulkan implikasi yang luas yaitu Gejolak Sosial
Kemasyarakatan, dimana warga PerumTAS menuntut untuk diperlakukan sama dengan
warga PAT-1 dikenal dengan Wilayah Siring dan Renokenongo.
- 22 Maret 2007, Timnas PSLS bersama jajaran Pemda Sidoarjo (Desa-Kelurahan-Kecamatan) telah menuntaskan untuk menyatukan wilayah PAT-1 (Selatan) dan PAT-2 (Utara) menjadi suatu kesatuan PAT-3 yang selanjutnya ditetapkan sebagai PAT 22 Maret 2007.
Pada hakekatnya PAT mengandung makna sebagai batas-batas terluar
dari suatu poligon tertutup, dimana Lapindo bertanggung jawab menangani dampak
sosial kemasyarakatan melalui skema “Cash and
Carry” sebagaimana yang telah disepakati diberlakukan pada PAT-1
(Desember 2006);
- 8 April 2007, Tugas Timnas PSLS berakhir, selanjutnya dilanjutan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) melalui Perpres 14/2007 tentang BPLS.
Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 (PAT) ditempatkan sebagai
lampiran sesuai dengan Pasal 15 d, Perpres 14/2007. Pada Pasal 15 Perpres
14/2007 juga ditetapkan bahwa PT Lapindo menangani masalah sosial
kemasyarakatan melalui Jual Beli Tanah dan Bangunan milik warga terdampak di
dalam PAT skema uang muka 20% dan tahap akhir 80%, sebagaimana yang
diberlakukan pada PAT-1.
- Percepatan Tahap 20%: Presiden RI tahun 2007, telah memberikan arah kebijakan agar dapat dilakukan Percepatan Pembayaratan tahap 20%, menjelang Lebaran 2007 dengan target sejumlah 10.000 berkas warga dapat dituntaskan. Untuk itu BPLS telah membentuk Tim Verifikasi terhadap berkas warga yang terdiri dari beberapa instansi terkait antara lain: BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Pemda Sidoarjo. Pada tahap Percepatan Penyelesaian Pembayaran 20%, berkembang penentuan aset warga (luas, aspek legal, sebelumnya Pethok C dan Letter D) dengan mekanisme “Sumpah Pocong” yang difasilitasikan oleh Tokoh Agama “Cak Nun”.
- Dalam perjalanan waktu sejak tahun 2008 terindikasikan PT Lapindo mengalami kesusilan finansial: Dalam menuntaskan penangan Sosmas di dalam PAT telah terjadi modifikasi skema jual beli tanah dan bangunan, yaitu : 1) Cash and Resettlement (CR), dimana prinsipnya setelah uang muka 20% dibayarkan, maka sisanya 80% diganti dengan aset rumah jadi yang berada di Komplek Perumahan KNV (Komplek Nirwana Kahuripan); 2) “Cash and Carry-Cicilan”, yaitu peserta Cash and Carry yang telah menerima tahap 20%, sisa pembayaran tahap 80% dilakukan pencicilan dengan besaran yang umumnya sesuai kesepakatan (misalnya Rp 15 juta per berkas/bulan).
- Tahun 2009, mendapatkan suntikan pijaman dana dari BRI: Atas kesulitan keuangan yang dialami PT Lapindo, BPLS dan instansi terkait mendukung PT Lapindo dalam mendapatkan suntikan pinjaman keuangan secara komersiil dari BRI sebesar Rp 1,3 T, untuk melanjutkan pelaksanaan pembayaran jual beli tanah dan bangunan di dalam PAT. Dilaporkan dari masa tenggang waktu pinjaman 2 tahun, dalam 1 tahun sudah dapat dilunasi.
- 2012 Uji Materi UU APBN 2012: Atas tersendatnya penuntasan pembayaran jual beli tanah warga di PAT tersebut, warga PAT zona Barat (Siring) melakukan permohonan uji materi UU APBN 2012, Pasal 9 Ayat 1a dan b, pada petitum bahwa pembayaran masalah sosial kemasyaraktatan pada warga 65 RT di luar PAT oleh Pemerintah dimohonkan menjadi tanggung jawab PT Lapindo sebagaimana di dalam PAT. Amar Putusan Permohonan sepenuhnya ditolak. Sehingga berlanjut pembagian tugas dan tanggung jawab finansial antara PT Lapindo di dalam PAT, dan Pemerintah melalui APBN tahun terkait di luar PAT;
- 2013 Terjadi peningkatan Gejolak Sosial Kemasyarakatan: Pasca Uji Materi UU APBN 2012 di MK dengan amar putusan permohonan ditolak, dan PT Lapindo masih berlanjut mengalami kesulitan finansial, sehingga tidak terjadi kelanjutan pelunasan pembaran jual beli warga PAT, dengan status akhir yang dipantau BPLS berjumlah Rp. 781 milyar. Berbagai upaya DP dan Pemda dan Pemprov agar “Pembayaran warga PAT” dapat dituntaskan juga tidak terwujud. Warga melanjutkan melakukan blokade terhadap wilayah kerja BPLS di dalam PAT termasuk melakukan kegiatan anarkis (perusakan aset BMN);
- Uji Materi UU APBN 2013: Warga PAT (kelompok timur) dan unsur Pengusaha melakukan Uji Materi khususnya pada Dana APBN 2013 bagi alokasi BPLS untuk menuntaskan sisa pembayaran jual beli tanah dan bangunan warga di 3 Desa, 9 RT, termasuk untuk Fasum dan Fasos. Dimana pada prinsipnya Petitum Pemohon adalah bahwa pembayaran pelusanan jual beli tanah dan bangunan tersebut, apabila tidak mengikutkan warga PAT akan melanggar UUD 1945. Adapun amar putusan MK, Permohonan sepenuhnya dikabulkan sepanjang Tidak Dimaknai Pemerintah dengan kekuasaan yang ada padanya dapat menjamin pelunasan pembayaran sisa jual beli tanah dan bangunan warga oleh Perusaan terkait;
- 2014 DP BPLS telah memaknai Amar Putusan MK: dengan langkah nyata: 1) Menunda pelaksanaan pelunasan pembayaran tanah dan bangunan di Luar PAT 3 Desa dan 9 RT, serta untuk pembayaran Fasum dan Fasos; 2) Memutuskan untuk melakukan opsi menalangi sisa pembayaran sebesar Rp 781 milyar dengan kompensasi pembelian Aset terutama di PerumTAS; 3) Menyampaikan permohonan kepada Presiden RI untuk tindak lanjut saran DP BPLS dan dilanjutkan dengan Perpres terkait. Pemerintahan lama berakhir, sehingga belum dapat diimplementasikan, selanjutnya menjadi bagian dari Pemerintahan Baru;
- 2014 Kandidat Presiden RI: Secara informal saat kegiatan menjelang Pemilihan Presiden, di lokasi Patung Lumpur, Zona Jatirejo PAT Lusi, menyatakan komitmennya bahwa Pemerintah akan menuntaskan sisa pembayaran pelunasan pembelian tanah dan bangunan warga yang menjadi tanggung jawab PT Lapindo.
- 2014 28 Desember: Menteri Keuangan didampingi Menteri PUPR selaku Ketua DP BPLS pada rapat koordinasi telah memutuskan: 1) Pemerintah berkomitmen untuk mengambil alih dana RP 781 milyar yang menjadi kewajiban Lapindo, untuk menuntaskan pelunasan pembayaran jual beli tanah bagi warga PAT yang diharapkan dapat dimulai pada Maret 2015; 2) Arah kebijakan tersebut akan diikuti beberapa langkah kebijakan, antara lain: a) Mengklarifikasi dana sisa pembayaran (20%) sebesar Rp. 781 milyar dan Dana yang telah dibayarkan oleh PT Lapindo (80%) sebesar Rp. 3,1 T; b) Mengklarifikasi PT Lapindo dalam posisi yang tidak mampu secara finansial untuk melaksanakan kewajiban; c) Menetapkan Dana Antisipasi pada APBN 2015; d) Membuat kesepakatan dana Antisipasi antara Pemerintah dan Lapindo; e) Membentuk Tim Percepatan dengan Keputusan Presiden;
- 2015: APBNP 2015 pasal 23 B Ayat (1), (2) dan (3) mengatur digulirkannya Dana Antisipasi sebesar Rp 781 untuk pelunasan pembayaran jual beli tanah dan bangunan warga di dalam PAT. Aktualisasi Pemerintah melalui menteri PUPR menyatakan realiasi Dana Antisipasi diharpkan sebelum tanggal 26 Juni 2015. Diikuti dengan langkah-langkah sesuai dengan hasil rapat 28 Desember 2014. Diantaranya BPKP telah melakukan klarifikasi terhadap dana Rp 781 milyar dan jumlah yang telah dibayarkan PT Lapindo, yang akan menjadi dana Jaminan.
- Juni 2015 Uji Materi UU APBN 2015: Kelompok unsur Usaha telah mengajukan Permohonan Uji Materi UU APBN 2015, khususnya Pasal 23 B Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3, yang juga merupakan Kebijakan Nasional yang melandasi rencana implementasi Dana Antisipasi sebesar Rp 781 milyar. Alasan utama dari permohonan Uji Materi: 1) Pengusaha merasakan dikecilkan; 2) Pengusaha merasa dieliminasikan kepentingannya karena Pemerintah menetapkan Dana Antisipasi Rp 781, yang sejak lama diketahui sebagai jumlah untuk sejumlah berkas warga PAT; 3) Pengusaha merasa adanya dikotomi perlakuan di PAT, padahal pada Uji Materi UU APBN 2013 MK telah mengeliminir adanya dikotormi antara PAT dan di luar PAT; Adapun 8 Butir Petitum pada hakekatnya nafasnya hampir sama dengan Uji Materi UU APBN 2012 lalu, bahwa Pasal 23 B Ayat 1, 2 dan 3 UU APBN 2015 dinyatakan Melanggar UU 1945 dan Dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat “Sepanjang Tidak Dimaknai, bahwa Pemerintah dalam menggulirkan Dana Antisipasi berlaku baik untuk unsur rumah tangga dan unsur usaha.
HUT LUSI 2014, KOMITMEN PRESIDEN RI JOKO WIDODO UNTUK MENUNTASKAN MASALAH MENDASAR SOSIAL KEMASYARAKATAN DI PAT:
Bapak Presiden RI Joko Widodo Mei 2014, berada di Patung Lumpur, Barat Lusi. Bertemu dengan Warga PAT. Telah menyampaikan komitmenNYA untuk mendukung Penuntasan Masalah Sosial Kemasyarakatan di PAT. Yaitu pelunasan sisa pembayaran Pembelian Tanah dan Bangunan Warga PAT dengan mekanisme Uang Muka 20% dan tahap Pelunasan 80% diawali dengan Bantuan Sosial Kemasyarakatan (Uang evakuasi, Jaminan Hidup dan Kontrak Rumah 80%).
TITIK NOL MISI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA KEBUMIAN SEMBURAN LUSI DENGAN LAHIRNYA BPLS PASCA TIMNAS PSLS
Sampul depan Buku Elektronik: LUPSI LAHIRNYA BPLS (Prasetyo, Edisi 2009), suatu Rekaman Sejarah saat sebelum, Saat Lahirnya (8 April 2007), Upacara serah terima dari Menteri ESDM selaku ketua DP Timnas PSLS ke Menteri PU selaku Ketua DP BPLS, Dari Dr. Basuki selaku Ka Pelaksana Timnas PSLS ke Mayjen TNI Sunarso selaku Ka Bapel BPLS; Kiprah Pertama Bapel BPLS sebagai Masa Transisi dengan Timnas PSLS dipimpin Dr. Basuki Hadimuljono di Lapangan LUSI.
Kontribusi dan Peranserta pada Misi Nasional Penanggulangan Bencana Kebumian Lusi (Prasetyo 2007-20160 dengan Ikon "Dari Gunung Lusi sampai ke Mahkamah Konstitusi", telah digelorakan sebagai The Golden Time 2015.
Telah terlibat pada saat Penyusunan Perpres 14/2007, Memantau Postur dan Perilaku Lusi dengan merintis Penjelajahan Lusi, sampai Menjadi Wakil BPLS pada 2X Uji Materi UU APBN terkait BPLS di Mahkamah Konstitusi (2013 dan 2014).
Kiri Atas: Geyser Lusi Desember 2014 bersamaan dengan deklarasi Ketua DP BPLS Lusi menuju peta perjalanan sebgai GeoPark. Helikopter terbang diatas Lusi, merekam even Banjir Bandang lumpur pekat tipe Hawai, sebagai Testimoni telah terjadi perulangan Semburan Lusi dengan Intensitas besar (violence and destructive eruption).
Kanan Atas: Panorama yang luar biasa indah semburan Geyser Lusi dari utara yang tumpang susun dengan gunung magmatik Penanggungan-Welirang. Pada perkembangannya terakhir telah diindikasikan adanya hubungan sistem hidrotermal dalam dengan Gunung Lumpur Lusi.
Kanan Bawah: Sejak Agustus 2010 mengembangkan Tradisi Baru "MENJELAJAH GUNUNG LUSI UNTUK LEBIH MEMAHAMI POSTUR DAN PERILAKU SEMBURAN DENGAN SELANG WAKTU YANG SINGKAT" Bila bukan Kita Siapa Lagi?
Sinopsis Postur Lusi saat ini 2015:
Kanan Atas: Pola dan intensitas Deformasi Amblesan, ditumpang susun citra InSAR, Rudolph (2013) merupakan suatu Revolusi penerapan IpTek GPS yang ditandemkan dengan Citra InSAR sebagai suatu Perubahan Mendasar intensitas Deformasi sebagai hasil semburan Lusi (2006-2009) dari semburan dahsyat merusak menjadi semburan lebih terkendali dengan selingan interval besar. Selanjutnya juga telah digunakan untuk memodel Panjang umur Semburan Lusi (longevity Lusi eruption) ;
Kanan Atas: Fakta terbaru Lusi mud volcano mempunyai hubungan dengan sistem Hidrotermal dalam Gunung Penanggungan-Welirang-Arjuno. Gambar kunci memperlihatkan kedudukan Lusi mud volcano di utara dengan gugusan gunung magamatik Welirang-Penanggungan yang dihubungkan dengan Patahan Watukosek. Lusi ditentukan bukan sebagai suatu mud volcano yang lumrah (Type mud volcano) tapi mud volcano yang khusus (Atype mud volcano) merupakan sedimentasi tuan rumah dari sistem hidrotermal dalam gunung magmatik di selatannya.
Kanan Bawah: Citra helikopter merekam terjadinya perulangan interval semburan dahsyat merusak (violence and destructive eruption) dengan memuntahkan lumpur pekat yang menutupi seluruh Kawah Lusi, Even 5 Oktober 2014. Telah dinayatakan sebagai suatu TESTIMONI (Prasetyo, 2014);
Kiri Bawah: Penafsiran struktur dan stratigrasi Penampang Refleksi di bawah Lusi, bersumber penampang diambil sebelum semburan dan diproses ulang Tingay 2015.
MEMAKNAI SISTEM LUSI MUD VOLCANO, DARI PERILAKU SEMBURAN DI BAWAH PERMUKAAN, LUAPAN DI KAWAH DAN LIMPASANNYA DAN UAPAYA PENANGGULANGANNYA
Kiri Atas: Kartun memperlihatkan Penyederhanaan Sistem Pengaliran Lusi, dari muntahan di Kawah sampai pengaliran ke Kali Porong. Sumber panas dan tekanan overpressure, Sumber air-lumpur-gas, saluran yang menghubungkan sumber dan kawah; Pusat Semburan mengeluarakan Geyser Uap air-CO2-CH4 dan lumpur di Kawah, sebelumnya lumpur panas dikelola di Pond Utama (selatan) dan kondisi darurat di Pond TAS (utara), dialirkan keselatan melalui Kanal Utama ke Intake, saat ini dari Kapal Keruk ke outlet di Kali Porong;
Kanan Atas: 1) Semburan Geyser Lusi berlokasi dekat Gunung makmatik Penanggungan 2) Lokasi kapal keruk di barat Lusi dan di selatan Geyser Lusi, dan 3) Outlet pipa di Kali Porong;
Kiri Bawah: Penampang bawah permukaan berdasarkan seismik refleksi dikorelasi sumur BJP-1 yang terbaru dari Tingay 2015;
Kanan Bawah: Simulasi Citra Google Earth 3-d lokasi Lusi dan daerah gunung magmatik Penanggungan-Welirang ditumpan susunkan dengan penafsiran sistem Lusi mud volcano berdasarkan Citra CRISP diproses dengan GIS 3-d.
MENGGELORAKAN ARAH KEBIJAKAN DEWAN PENGARAH BPLS 2014 BAHWA "Ke depan Lusi diarahkan menjadi suatu GeoPark".
Penekanan Semburan Geyser Lusi mud volcano satu-satunya di Indonesia dan dunia, dimana semburan bersiklus dengan temperatur tinggi berlanjut dengan intensitas tinggi dan saat ini menengah-rendah diselingin interval muntahan lumpur pekat intensitas tinggi di sekitar Kawah. Semburan Lusi dengan Pola Geyser menjadi dayatarik utama bagi Pengunjung.
Kanan Bawah: Peta Geologi ditumpang susun keberadaan Lusi mud volcano dan 14 mud volcano-diapir atau dikenal dengan struktur pembubungan (piercement structure) lainnya yang berkembang pada Zona Regional Depresi Kendeng, di Jawa Timur dan Jawa Tengah (Bleduk Kuwu).
MEMPOPULERKAN PEMAKNAAN GEYSER LUSI MUD VOLCANO SEBAGAI SITUS UNGGULAN GEOPARK, DESEMBER 2014.
Pasca Menteri PUPR selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS telah menyampaikan ke Publik bersamaan dengan digulirkannya "Dana Antisipasi 2015" ke depan Lusi akan diarahkan menjadi GeoPark dengan situs unggulan Geyser Lusi yang analogi dengan Geyser di Yellow Stone National Park (termasuk paling sohor di dunia).
Kiri Bawah: Penyederhanaan Postur Lusi mud volcano yang telah diarahkan oleh DP BPLS ke depan menuju peta perjalanan sebagai suatu GeoPark Lusi.
Menggelorakan Arah Kebijakan DP BPLS bahwa ke depan Lusi diarahkan menjadi GeoPark:
Citra Helikopter Desember 2014, merekam even banjir bandang lumpur pekat 5 Oktober 2015, dimana dengan intensitasnya luar biasa dan dengan sekala regional, menutupi seluruh bagian Kaldera Luar. Sehingga bagian hulu dari kali-kali utama tertutup. Pada perkembangan waktu telah terjadi perulangan pembentukan kali, mengerosi lapisan lumpur lunak dan tebal.
IKON GEYSER LUSI MUD VOLCANO:
28 DESEMBER 2014 Oleh Dr. Ir. Basuki Hadimuljono, selaku Ketua DP BPLS telah disebutkan sebagai situs unggulan dari GEOPARK LUSI. Mengapa berkembang Geyser Lusi yang dahsyat dan Indah? Karena Lusi telah diindikasikan mempunyai hubungan dengan sistem hidrotermal dalam (a deep hydrothermal system) dari Gunung magmatik Penanggungan-Welirang-Arjuna di selatannya.
IKON: GEYSER LUSI DAN MUNTAHAN LUMPUR PEKAT OKTOBER 2014
Mengindikasikan LUSI MUD VOLCANO MASIH BERTENAGA NAMUN SEMAKIN CANTIK (POWER AND BEAUTY), Sebagai salah satu Mesin dari Planet Bumi kita yang luar biasa.
TESTIMONI INTERVAL PERULANGAN SEMBURAN BESAR MERUSAK (OKTOBER 2014):
Citra Helikopter Desember 2014, fokus memperlihatkan Luapan Lumpur Pekat tipe Hawai (Warna Hitam) yang telah menutupi hulu kali di luar Kawah Lusi.
FAKTA LAPANGAN TERJADINYA INTERVAL PERULANGAN SEMBURAN BESAR MERUSAK (OKTOBER 2014):
Karakteristik Postur Lusi, Desember 2014 berdasarkan Citra Helikopter dikombinasi hasil Jelajah Gunung Lusi secara berkala dari sumber Media Massa. Memperkokoh Lusi sebagai Unggulan Laboratorium Alami mempelajari Fenomena Mud Volcano di Dunia.
FAKTA LUSI PUSAT UNGGULAN LABORATORIUM ALAM BENCANA KEBUMIAN SEMBURAN LUSI DI DUNIA:
Pengembangan Penerapan Ilmu dan Teknologi Pengindeaan Jauh pada Penanggulangan Bencana Kebumian Lusi:
Evolusi Postur Lusi dari citra penginderaan jauh platform Helikopter: 1) Kanan Bawah: Maret 2014 tercatat aktifknya Kali Karka di Zona Kaldera Osaka, 2) Kiri Bawah: Desember 2014, testimoni Perulangan Interval semburan Besar merusak dengan muntahan lumpur pekat tipe Hawai; dan 3) Kiri dan Kanan Atas: Januari 2015 memperlihatkan Pola Kaldera Radial, catatan fenomena semburan ganda (Sulung dan Bungsu) tidak terlihat.
REVOLUSI PENERAPAN IPTEK GPS DAN INSAR PADA PENANGGULANGAN BENCANA LUSI: LUSI UNGGULAN LABORATORIUM ALAM DI DUNIA
Kiri: Fakta dari Penelitian Deformasi berdasarkan GPS dan Citra InSAR, memperlihatkan adanya 3 pola elip pelangi, 2 subsidence dan satu uplift (Abidin 2008 dan Fukhuhima 2009).
Kanan Atas: Analisis rinci Pola Deformasi memperlihatkan alternatif pembentukan kaldera (Andreas 2012).
Kanan Bawah: Hasil analisis Andreas (2011) dan Rudolph (2013) sama-sama menunjukkan adanya peluruhan eksponensial (exponential decay) dari intensitas amblesan yang korelatif dengan intensitas semburan dan tekanan overpressure di daerah sumber lumpur Lusi. Mengindikasikan Panjang Umur Semburan Lusi lebih pendek (~11-12 tahun - semburan 1000m3/hari), bila dibandingkan dengan dari Perkiraan dengan metoda konvensional (Volume lumpur dan air versus semburan sebelumnya (23-50 tahun)
Paradigma Kebijakan Penanggulangan Bencana Kebumian Lusi 2008: Satu-satunya Bencana Kebumian di Dunia Komplek dan Berdinamis.
Diagram alur: Peraturan Presiden No. 48/2008, sebagai perubahan Perpres 14/2007 tentang BPLS.
Dimana pertama kalinya BPLS/Pemerintah melakukan penanganan masalah sosial kemasyarakatan akibat Jebolnya Tanggul P40 dan dampaknya di Luar PAT. Menggunakan skema Pembelian Tanah dan Bangungan Warga 3 Desa diluar PAT sebagaimana telah diterapkan di dalam PAT 22 Maret 2007.
Kekecualian bahwa dana dan Biaya Bantuan Sosial Kemasyarakatan dan Pembelian Tanah dan Bangunan Warga, ditentukan dengan terlebih dahulu melalui mekanisme dimusyawaratan yang dilaksanakan oleh BPLS dengan Prinsip Keadilan.
Terjadi pertama kalinya paralihan aset Warga 3 Desa di luar PAT menjadi aset BMN.
Perpres 48/2008 dikeluarkan Pemerintah Pasca terjadinya fenomena Jebolnya Tanggul P40 diikuti dengan luapan lumpur yang tidak terkendali, sehingga telah menimbulkan Pengungsian cukup signifikan dalam waktu lama di sepanjang Jalan Tol Lama di Desa Besuki.
PARADIGMA KEBIJAKAN, TRANSISI TANGGUNGJAWAB OPERASIONAL DAN FINANSIAL UPAYA PENANGGULANGAN SEMBURAN DAN PENGALIRAN LUMPUR DARI TANGGUL UTAM KE KALI PORONG DARI LAPINDO KE BPLS:
Diagram alur: Perpres 40/2009, tentang Perubahan Kedua Perpres 14/2007. Hal penting terkait Kebijakan Pengendalian Penanggulangan Bencana Lusi adalah pada Pasal 15, dimana Upaya Penanggulangan Semburan dan Pengaliran Lusi dari Tanggul Utama ke Kali Porong sebelumnya menjadi Tanggungjawab Lapindo selanjutnya diserahkan ke BPLS. Disamping itu Pada Perpres 40/2009 juga menetapkan Wilayah 9 RT di luar PAT sebagai wilayah tidak layak huni, dengan pengendali mekanisme bencana yaitu Deformasi/GeoHazard dan Lingkungan.
TESTIMONI LUSI UNGGULAN LABORATORIUM ALAM SEMBURAN MUD VOLCANO DI DUNIA: DIPRESENTASIKAN PADA SIMPOSIUM KEBENCANAAN DI KAMPUS UGM 2010
Diagram Evolusi Postur Lusi dan Pengenadali mekanisme Gerakan Lereng Bawah secara radial: Memberikan implikasi fenomena struktur tumbukan (collision structure) antara masa dari bagian lereng bawah bagian utara Lusi dengan Tanggul Penahan Lumpur di sektor barat (siring) barat laut (Osaka) dan secara frontal di TAS (Utara Lusi).
Sebagai dampak nyata dari mekanisme struktur tumbukan ini, akhirnya Tanggul P68 Jebol pada tahun 2011. Telah dipresentasikan pada Simposium Kebencaan Internasional di Teknik Sipil UGM